![]() |
Salah satu sumber energi di Indonesia (ilustrasi) |
Total kapasitas pembangkit pada penandatanganan PPA ini 415,75 megawatt dengan rincian 49 PPA PLTM tersebar di Jawa dan Sumatera dengan total kapasitas 328,85 megawatt. Lalu sejumlah 9 PPA PLTBm dan PLTBg dengan total kapasitas 41,9 MW (Regional Sumatera) serta 6 PPA PLTS dengan total kapasitas 45 MW (2 lokasi di Regional Sulawesi 25 MW dan 4 lokasi di Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara 20 MW).
Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Nicke Widyawati menyatakan penandatangan ini menjadi bukti komitmen PLN. “Hal ini semakin menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan EBT. Sejalan dengan upaya meningkatkan rasio elektrifikasi dan desa berlistrik sehingga target rasio elektrifikasi 98 persen pada 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada 2025 bisa tercapai,” tuturnya.
Proses pengadaan telah dimulai tahun lalu dan dengan harga yang sudah disepakati dan disetujui oleh Menteri ESDM. Proses pengadaan dinyatakan sudah selesai dan PPA siap ditandatangani. Hal ini berdasarkan persetujuan harga jual tenaga listrik proyek EBT skala kecil (PLTM, PLTBm, dan PLTBg kapasitas ± 10 MW), sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5827/23/MEM.I/2017 tanggal 28 Juli 2017. Selain itu, sesuai dengan persetujuan harga jual tenaga listrik PLTS di enam dan Surat Menteri ESDM Nomor 5590/26/MEM.E/2017 tanggal 20 Juli 2017.
Hal yang lebih utama adalah PPA juga bertujuan memenuhi kebutuhan listrik di sejumlah wilayah, terutama isolated system, dengan harga yang kompetitif, sesuai dengan komitmen PLN dalam menjaga tarif listrik agar tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dan industri.
Pada sistem kelistrikan PLN saat ini, terdapat 6.200 MW pembangkit EBT yang sudah beroperasi atau 12 persen dari total kapasitas pembangkit. Sesuai dengan RUPTL 2017-2026, rencana penyediaan listrik akan dilakukan melalui penambahan pembangkit 77,9 gigawatt dengan rencana penambahan porsi pembangkit EBT 21,56 gigawatt.
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan PLN, seperti optimalisasi pengembangan pembangkit listrik EBT. Selain itu, memanfaatkan sumber energi terbarukan dari sumber energi hidro, panas Bumi (termasuk skala kecil/modular), biofuel, energi angin, energi matahari, biomassa, limbah, dan lain-lain. PLN juga akan mendukung usaha menciptakan RE-BID (integrasi pengembangan pembangkit EBT dengan kawasan industri) serta berbagai langkah lain. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
Proses pengadaan telah dimulai tahun lalu dan dengan harga yang sudah disepakati dan disetujui oleh Menteri ESDM. Proses pengadaan dinyatakan sudah selesai dan PPA siap ditandatangani. Hal ini berdasarkan persetujuan harga jual tenaga listrik proyek EBT skala kecil (PLTM, PLTBm, dan PLTBg kapasitas ± 10 MW), sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5827/23/MEM.I/2017 tanggal 28 Juli 2017. Selain itu, sesuai dengan persetujuan harga jual tenaga listrik PLTS di enam dan Surat Menteri ESDM Nomor 5590/26/MEM.E/2017 tanggal 20 Juli 2017.
Hal yang lebih utama adalah PPA juga bertujuan memenuhi kebutuhan listrik di sejumlah wilayah, terutama isolated system, dengan harga yang kompetitif, sesuai dengan komitmen PLN dalam menjaga tarif listrik agar tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat dan industri.
Pada sistem kelistrikan PLN saat ini, terdapat 6.200 MW pembangkit EBT yang sudah beroperasi atau 12 persen dari total kapasitas pembangkit. Sesuai dengan RUPTL 2017-2026, rencana penyediaan listrik akan dilakukan melalui penambahan pembangkit 77,9 gigawatt dengan rencana penambahan porsi pembangkit EBT 21,56 gigawatt.
Sejumlah langkah strategis telah disiapkan PLN, seperti optimalisasi pengembangan pembangkit listrik EBT. Selain itu, memanfaatkan sumber energi terbarukan dari sumber energi hidro, panas Bumi (termasuk skala kecil/modular), biofuel, energi angin, energi matahari, biomassa, limbah, dan lain-lain. PLN juga akan mendukung usaha menciptakan RE-BID (integrasi pengembangan pembangkit EBT dengan kawasan industri) serta berbagai langkah lain. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment