![]() |
Mobil listrik SELO diperkenalkan oleh Mantan Menteri Dahlan Iskan kepada Presiden Jokowi/ilustrasi (update lihat di sini) |
"Merupakan suatu kebutuhan untuk memiliki kebijakan terkait sertifikasi uji kelayakan yang di dalamnya mencakup standar teknis keselamatan dalam mengemudi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di acara The 2nd Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference & Exhibition (IEECCE) 2018 Global Energy Transformation di Balai Kartini, Selasa (18/9).
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), lanjut Budi, Kemenhub turut berkontribusi dalam percepatan pengembangan mobil listrik di Indonesia. Pada 2025, jumlah pengguna mobil listrik diperkirakan mencapai 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta untuk kendaraan roda dua.
"Selain itu, jumlah kendaraan listrik untuk transportasi publik secara bertahap akan meningkat menjadi 10 persen dari total populasi angkutan umum perkotaan pada 2025," terang dia.
Penggunaan kendaraan listrik penting mengingat pertumbuhan kendaraan meningkat sekitar 11,5 persen per tahun yang dapat mengerek konsumsi bahan bakar sebesar lima besar per tahun. Sementara, listrik merupakan alternatif energi yang lebih bersih.
Pengujian kendaraan listrik di antaranya meliputi uji performa akumulator listrik, uji pengendalian kecepatan mesin, uji pengisian ulang dan kebisingan, dan lain-lain.
Kemenhub juga akan mengembangkan spesifikasi teknis untuk alat pengujian bagi kendaraan listrik untuk transportasi publuk. Nantinya, Kemenhub menyediakan peralatan pengujian bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemenhub harus melalui sejumlah tahap. Yakni, pertama, menyiapkan peraturan tentang pengujian kendaraan listrik.
Kedua, Kemenhub juga perlu mencari referensi spesifikasi teknis, serta melakukan studi kelayakan dari operasional kendaraan listrik untuk transportasi publik.
Setelah itu, penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik bisa dilakukan secara bertahap dan uji berkala untuk kendaraan listrik bisa dilakukan.
Saat ini, penggunaan kendaraan lisrik masih terbatas. Salah satu penyebabnya adalah pengenaan pajak yang tinggi karena kendaraan listrik dianggap sebagai barang mewah.
Padahal, menurut Budi, kendaraan listrik bukanlah barang mewah di masa depan. Di saat yang bersamaan, kendaraan listrik berdampak positif bagi lingkungan karena mengurangi emisi karbon.
Karenanya, pemerintah tengah menggodok insentif untuk pengurangan pajak mobil listrik. "Tetapi itu bukan untuk (mobil) yang di atas 3 ribu bb ya," tandasnya. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
Penggunaan kendaraan listrik penting mengingat pertumbuhan kendaraan meningkat sekitar 11,5 persen per tahun yang dapat mengerek konsumsi bahan bakar sebesar lima besar per tahun. Sementara, listrik merupakan alternatif energi yang lebih bersih.
Pengujian kendaraan listrik di antaranya meliputi uji performa akumulator listrik, uji pengendalian kecepatan mesin, uji pengisian ulang dan kebisingan, dan lain-lain.
Kemenhub juga akan mengembangkan spesifikasi teknis untuk alat pengujian bagi kendaraan listrik untuk transportasi publuk. Nantinya, Kemenhub menyediakan peralatan pengujian bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kemenhub harus melalui sejumlah tahap. Yakni, pertama, menyiapkan peraturan tentang pengujian kendaraan listrik.
Kedua, Kemenhub juga perlu mencari referensi spesifikasi teknis, serta melakukan studi kelayakan dari operasional kendaraan listrik untuk transportasi publik.
Setelah itu, penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik bisa dilakukan secara bertahap dan uji berkala untuk kendaraan listrik bisa dilakukan.
Saat ini, penggunaan kendaraan lisrik masih terbatas. Salah satu penyebabnya adalah pengenaan pajak yang tinggi karena kendaraan listrik dianggap sebagai barang mewah.
Padahal, menurut Budi, kendaraan listrik bukanlah barang mewah di masa depan. Di saat yang bersamaan, kendaraan listrik berdampak positif bagi lingkungan karena mengurangi emisi karbon.
Karenanya, pemerintah tengah menggodok insentif untuk pengurangan pajak mobil listrik. "Tetapi itu bukan untuk (mobil) yang di atas 3 ribu bb ya," tandasnya. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment