Dalam rangka mewujudkan kemandirian alat peralatan pertahanan keamanan (alpahankam), saat ini seluruh pemeliharaan alpahankam dilakukan di dalam negeri. Hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Sementara untuk alpahankam, pada tahun 2045 ditargetkan 85 persen alpahankam di Indonesia berasal dari dalam negeri.
”Saat ini dari dalam negeri 53 persen besarannya dan untuk tahun 2045 minimal 85 persen. Kami telah identifikasi ada sekitar 1.200 jenis alpahankam yang sebenarnya wajib diproduksi industri pertahanan nasional kita,” kata Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Ofset Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu dalam acara peluncuran dan bedah buku Kebijakan KKIP di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (23/8).
Buku tersebut berisi kebijakan terkait strategi pengembangan industri pertahanan nasional hingga tahun 2045. Hadir dalam acara peluncuran buku ini Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, petinggi KKIP, dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri pertahanan. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
”Saat ini dari dalam negeri 53 persen besarannya dan untuk tahun 2045 minimal 85 persen. Kami telah identifikasi ada sekitar 1.200 jenis alpahankam yang sebenarnya wajib diproduksi industri pertahanan nasional kita,” kata Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Ofset Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu dalam acara peluncuran dan bedah buku Kebijakan KKIP di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (23/8).
Buku tersebut berisi kebijakan terkait strategi pengembangan industri pertahanan nasional hingga tahun 2045. Hadir dalam acara peluncuran buku ini Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, petinggi KKIP, dan pimpinan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri pertahanan. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment