Kisah Sentiman Ras Bagi Warga Amerika Keturunan Jepang setelah Perang Dunia Kedua


BeritaDEKHO - Sentiman rasis di Amerika Serikat tidak saja terjadi belakangan ini, tapi pernah terjadi setelah Perang Dunia Kedua.

Kisah Penginterniran Jepang-Amerika ini menjadi bagian dari sejarah modern AS yang mempengaruhi hubungan kedua negara.

Berikut infonya dari Wikipedia.

Penginterniran Jepang-Amerika adalah relokasi paksa dan penginterniran sekitar 120.000 orang Jepang-Amerika dan orang Jepang penduduk Amerika Serikat oleh Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1942. Mereka dipindahkan ke kamp-kamp yang disebut "Kamp Relokasi Perang" setelah Jepang menyerang Pearl Harbor. 

Orang Jepang-Amerika tidak diperlakukan sama di seluruh wilayah Amerika Serikat. Mereka yang tinggal di Pantai Barat Amerika Serikat semuanya diinternir, sementara hanya ada 1.200 orang Jepang-Amerika di Hawaii yang diinternir (sejumlah 150.000 orang, sekitar sepertiga dari total penduduk Teritori Hawaii adalah orang Jepang-Amerika). Dari semua orang Jepang-Amerika yang diinternir, 62% di antaranya adalah warga negara Amerika Serikat.










Kisah yang sama juga terjadi di Kanada



Presiden Franklin Delano Roosevelt memberi otorisasi untuk menginternir orang Jepang-Amerika dengan Executive Order 9066 tanggal 19 Februari 1942. Para komandan militer lokal diberi wewenang untuk menetapkan "kawasan militer" sebagai "zona eksklusi" sehingga "sebagian atau semua orang dapat dieksklusi". 

Wewenang tersebut dipakai untuk mengumumkan bahwa semua orang keturunan Jepang harus dieksklusi (dikeluarkan) dari seluruh pesisir Pasifik, termasuk seluruh California serta sebagian besar Oregon dan Washington, kecuali mereka yang berada di kamp-kamp interniran. Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1944 membenarkan perintah eksklusi tersebut sebagai konstitusional, sambil mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan yang menjadikan orang keturunan Jepang sebagai sasaran adalah masalah tersendiri di luar ruang lingkup persidangan.

Pada tahun 1988, Kongres Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang yang kemudian ditandatangani Presiden Ronald Reagan sebagai undang-undang yang meminta maaf atas penginterniran atas nama Pemerintah Amerika Serikat. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa tindakan pemerintah didasarkan pada "prasangka rasial, histeria perang, dan kegagalan kepemimpinan politik." Lebih dari AS$1,6 miliar dalam bentuk ganti rugi kemudian dibayarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat kepada orang-orang Jepang-Amerika yang telah menjadi korban penginterniran, atau ahli waris dari mereka. (adm)



Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH 
Share on Google Plus

About Admin2

Berita Dekho (www.beritadekho.com) merupakan media nasional yang pada awalnya didirikan untuk mempromosikan potensi alumni Indonesia yang pernah kuliah dan menimba ilmu di India dan negara-negara Asia Selatan. Lihat info selanjutnya di sini

0 comments:

Post a Comment

loading...