BeritaDEKHO - Pemerintah akan memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah sedikitnya akan memberikan fasilitas dan kemudahan di sembilan bidang.
Insentif dan kemudahan investasi di KEK akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan., dikutip dari setkab.go.id.
Lihat info lengkapnya di sini
Insentif dan kemudahan investasi di KEK akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan., dikutip dari setkab.go.id.
Lihat info lengkapnya di sini
0 comments:
Post a Comment