Pernyataan Ken itu menjawab pertanyaan terkait dengan pihak pengguna media sosial mana saja yang dikenai pajak penghasilan. Ken lalu membenarkan bahwa pemilik toko dalam jaringan (online) dan pelaku kegiatan endorsement produk termasuk kategori tersebut.
Tak terkecuali, menurut Ken, buzzer dan selebgram di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Soal tarif yang berlaku tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan, dilaporkan tempo.co.
Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun. (adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
Tak terkecuali, menurut Ken, buzzer dan selebgram di sejumlah media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Soal tarif yang berlaku tak berbeda dengan tarif pajak penghasilan yang selama ini diterapkan, dilaporkan tempo.co.
Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun. (adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment