BeritaDEKHO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji dugaan gratifikasi di kalangan dokter berstatus PNS. Komisi anti korupsi itu mendapat informasi adanya aliran uang dari perusahaan farmasi ke para dokter. Bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPK sedang menelusuri dugaan gratifikasi tersebut.
Menanggapi langkah KPK itu, anggota komisi IX DPR, M. Sarmuji berpendapat kalau dugaan itu benar, maka para dokter berstatus PNS itu melakukan dua pelanggaran sekaligus. Pertama, pelanggaran etika, kedua pelanggaran hukum.
“Itu dua pelanggaran sekaligus. Pelanggaran etika dan hukum,” tegas dia saat dimintai keterangan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, KPK memang boleh masuk ke ranah itu karena menyangkut aktivitas PNS sebagai penyelenggara Negara. Kata dia, dokter yang diduga melanggar dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dipengaruhi oleh pemberian. Bagi pasien, tentu ini sangat membahayakan.
“Jangan sampai dokter memberikan obat ke pasien yang tidak seharusnya hanya semata-mata mengejar “bonus” dari perusahaan farmasi,” terang politisi Golkar ini.
Dalam konteks pengawasan, Fraksi Golkar akan mendorong pimpinan Komisi IX untuk mengundang Kementerian Kesehatan, pengurus IDI untuk dimintai keterangan mengenai dugaan gratifikasi tersebut.
“Insyaallah pasca reses, kita akan dorong pimpinan Komisi IX DPR undang mitra kerja untuk dimintai keterangan,” pungkas dia. (rilis)
“Itu dua pelanggaran sekaligus. Pelanggaran etika dan hukum,” tegas dia saat dimintai keterangan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, KPK memang boleh masuk ke ranah itu karena menyangkut aktivitas PNS sebagai penyelenggara Negara. Kata dia, dokter yang diduga melanggar dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dipengaruhi oleh pemberian. Bagi pasien, tentu ini sangat membahayakan.
“Jangan sampai dokter memberikan obat ke pasien yang tidak seharusnya hanya semata-mata mengejar “bonus” dari perusahaan farmasi,” terang politisi Golkar ini.
Dalam konteks pengawasan, Fraksi Golkar akan mendorong pimpinan Komisi IX untuk mengundang Kementerian Kesehatan, pengurus IDI untuk dimintai keterangan mengenai dugaan gratifikasi tersebut.
“Insyaallah pasca reses, kita akan dorong pimpinan Komisi IX DPR undang mitra kerja untuk dimintai keterangan,” pungkas dia. (rilis)
0 comments:
Post a Comment