Johnson Panjaitan |
"Ternyata Pak Ilham harus hadir di setiap persidangan, bukan hanya satu atau dua kali. Masalahnya beliau sedang ditahan, jadi ada prosedur yang harus ditempuh," tutur Jhonson saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia akan mengajukan upaya permohonan agar tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi instalasi PDAM Makassar 2006-2012 tersebut bisa dihadirkan dalam sidang.
"Jadi nanti posisi kami (kuasa hukum) hanya sebagai pendamping saja di proses persidangan. Pokoknya kami akan ikuti prosesnya saja," kata Jhonson menambahkan.
Melalui sidang tersebut, pihak pemohon mengajukan PK atas putusan Hakim Amat Khusairi pada sidang praperadilan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Kepentingan kami ada dua, menyangkut rehabilitasi (nama baik), restitusi, dan ganti rugi, serta kewenangan dari penyidik," jelasnya.
Jhonson menjelaskan, seluruh materi dalam permohonan PK telah diajukan dalam sidang praperadilan yang kedua, namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.
"Kami sudah bawa itu semua di sidang sebelumnya, termasuk membawa putusan dari kasus Hadi Poernomo. Tapi apa yang kami ajukan tidak dipertimbangkan oleh hakimnya," tukasnya menjelaskan.
Sehubungan dengan materi pengajuan peninjauan kembali itu, dia menjelaskan bahwa pada aspek rehabilitasi, restitusi, dan ganti rugi belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang praperadilan yang pertama, pihak IAS menerima putusan pengembalian harkat dan martabat, sedangkan KPK diwajibkan untuk melakukan pengembalian nama baik termohon.
"Kalau dalam pasal 55 rancangan UU Tipikor harusnya pengembalian harkat dan martabat tersebut dilakukan melalui media nasional, jadi bukan otomatis jadi baik usai diputuskan. Mereka belum melakukan hal itu," ujarnya menjelaskan.
Pada Kamis (9/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melalui putusan Hakim Ketua Amat Khusairi.
Pertimbangan hakim adalah bahwas KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.
Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah. (ant)