Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara

4 min read
Waryono Karno
BeritaDEKHO - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain itu Waryono wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,12 miliar," tambah jaksa Fitroh.

Waryono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dari dakwaan alternatif kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kegiatan pertama adalah sosialisasi sektor ESDM BBM bersubsidi dengan anggaran awal adalah Rp5,3 miliar. Namun agar bisa penunjukkan langsung dipecah menjadi 48 paket anggaran dengan nilai anggaran Rp100 juta.

"Kegiatan itu pun fiktif karena hanya dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan membuat perusahaan seolah-olah pelaksana kegiatan termasuk membuat foto seolah-olah di beberapa kota padahal hanya dibuat di wilayah sekitar Jakarta," ungkap jaksa.

Kegiatan kedua adalah sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010 dengan anggaran Rp4,175 miliar dengan rencana dilaksanakan dalam 6 paket, namun oleh Sri Utami dipecah menjadi 35 paket dengan nilai Rp100 juta.

"Kegiatan tersebut hanya membuat laporan pertanggungjawaban dan panggung di beberapa lapangan yang didirikan 4 panggung yang di-setting sedemikian rupa sehingga seolah-olah dilaksanakan di 6 kota," ungkap jaksa.

Kegiatan ketiga adalah perawatan gedung kantor Sekretaritan ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar, namun hanya Rp17,548 miliar yang digunakan yaitu untuk merenovasi tiga gedung Setjen KESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said, gedung Setjen KESDM di Jalan Pegangsaan Timur dan Gedung Setjen KESDM di Jalan Medan Merdek Selatan.

"Dana untuk melaksanakan adalah uang negara tapi dalam pelaksanananya berdasarkan perhitungan BPKP timbul kerugian negara mencapai 11,124 miliar," jelas jaksa.

Rinciannya adalah kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan BBM bersubsidi senilai Rp3,7 miliar, kegiatan sepeda sehat senilai Rp4,18 miliar dan perawatan gedung kantor Seretariat Kementerian ESMD yaitu di Plaza Centris senilai Rp1,5 miliar, gedung Setjen KESDM di Jalan Pegangsaan Timur senilai Rp903 juta dan gedung di Jalan Medan Merdeka Selatan Rp1,3 miliar.

"Dengan dalih anggaran rendah padahal banyak kegiatan Setjen yang tidak dibiayai ABPN, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga sosialisasi sektor energi dan kegiatan sepeda sehat hanya kegiatan fiktif, sedangkan renovasi gedung tidak maksimal," ungkap jaksa.

"Kegiatan yang di luar APBN misalnya adalah pertama biaya mingguan atau insidentil sebesar Rp200 juta-Rp1 miliar tergantung kebutuhan masing-masing direktur, kepala badan, dan ajudan menteri; kedua pencitraan melalui ormas, BEM, HMI, GP Ansor, Laksi dan wartawan; ketiga pemberian THR kepada keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, RI 1, RI 2; untuk bermain golf setiap Kamis dan lima untuk memberikan bantuan sosial," jelas jaksa.

Meski Waryono menyangkal memerintahkan Sri Utami untuk mengumpulkan dana tapi menurut jaksa bantahan tersebut tidak didukung dua alat bukti.

"Banyak saksi tahu ada pengumpulan dana oleh Sri Utami, Sri Utami juga pernah melaporkan pengumpulan dana teresbut dalam rapat inti pada Januari 2013 untuk pencitraan menteri di media dan kegiatan lain yang tidak ada alokasi dalam anggaran di Kementerian ESDM," jelas jaksa.

Dari ketiga kegiatan tersebut, Waryono mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta dan juga memperkaya sejumlah pihak.

Dakwaan kedua adalah pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam pertemuan Sutan dengan terdakwa Waryono Karno pada 27 Mei 2013 di restoran Edogin hotel Mulia Senayan, Waryono meminta agar Sutan selaku pimpinan rapat agar raker berjalan lancar, tidak berlangsung lama dan tidak bertele-tele. Atas permintaan terdakwa itu, Sutan Bhatoegana menyanggupi akan mengendalikan rapat kerja," jelas jaksa.

Selanjutnya pada 28 Mei 2013, uang sebesar 140 ribu dolar AS diambil oleh staf Sutan bernama Iryanto Muchyi dari gedung Setjen ESDM yang selanjutnya pergi ke gedung Nusantara DPR di Senayan dan menyerahkan paper bag kepada ajudan Sutan bernama Muhammad Iqbal.

Saat Iqbal membawa paper bag ke ruang kerja Sutan, Sutan berkata, "Jangan di sini, nanti dilihat orang. Bawa ke mobil," sehingga Iqbal menelepon supir Sultan, Casmadi" dan memasukkan "paper bag" berisi amplop pecahan dolar AS itu ke mobil Alphard milik Sutan.

Dakwaan ketiga berdasarkan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima gratifikasi sebesar 284.862 dolar AS.

"Meski terdakwa menerangkan 284.862 dolar AS itu diperoleh dengan cara yang sah yaitu sewa apartemen, tiket pergi ke luar negeri dan honor tim tapi tidak didukung bukti-bukti. Tidak logis juga mengatakan uang itu dikumpulkan untuk pengobatan istri terdakwa ke Singapura karena terdakwa sudah punya harta dan uang itu juga tidak ada dalam laporan LHKPN terdakwa pada 2014 sehingga unsur menerima pemberian terbukti," ungkap jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Waryono berharap hakim dapat memutuskan secara adil dan benar.

"Saya hanya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astafirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono. (ant)

Post a Comment