Politik Keluar dari Ikatan Lama, Kasus Somaliland, AS dan Inggris

Keputusan Amerika Serikat keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) menjadi salah satu momen penting dalam sejarah diplomasi nuklir modern. Langkah Washington tersebut bukan sekadar perubahan kebijakan luar negeri, melainkan simbol pergeseran besar dalam cara negara adidaya memaknai komitmen multilateral.

JCPOA awalnya dirancang sebagai kesepakatan kolektif antara Iran dan kekuatan dunia, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, dan Tiongkok. Tujuannya adalah membatasi program nuklir Iran dengan imbalan pelonggaran sanksi internasional. Namun ketika AS memutuskan keluar, fondasi kesepakatan itu langsung terguncang.

Narasi resmi Washington menyebut JCPOA tidak lagi menguntungkan kepentingan nasional Amerika. Alasan ini menggemakan pola klasik politik keluar, di mana sebuah negara menilai keterikatannya pada satu rejim internasional sebagai beban, bukan keuntungan strategis.

Dalam banyak hal, keluarnya AS dari JCPOA memiliki kemiripan dengan keputusan Inggris melakukan Brexit. London menilai Uni Eropa terlalu membatasi kedaulatan nasional dan fleksibilitas kebijakan domestik, meski manfaat ekonomi dan politik dari keanggotaan tetap besar.

Brexit menunjukkan bahwa bahkan negara dengan posisi kuat sekalipun dapat memilih jalan keluar dari struktur kolektif yang telah dibangunnya sendiri. Risiko ekonomi, ketidakpastian politik, dan fragmentasi internal tidak menghalangi Inggris untuk menegaskan ulang kontrol nasional.

Logika yang sama dapat dilihat pada langkah Amerika Serikat terhadap JCPOA. Alih-alih memperbaiki kesepakatan dari dalam, Washington memilih menarik diri dan memaksakan aturan baru secara unilateral melalui sanksi maksimum terhadap Iran.

Fenomena “keluar dari ikatan lama” ini tidak hanya terjadi di tingkat global, tetapi juga dalam konflik dan dinamika politik regional. Kasus Somaliland menjadi contoh nyata bagaimana sebuah wilayah memilih keluar dari struktur negara yang dianggap gagal merepresentasikan kepentingannya.

Sejak 1991, Somaliland secara sepihak memisahkan diri dari Somalia dan membangun pemerintahan sendiri. Meski tidak diakui luas secara internasional, Somaliland bertahan sebagai entitas de facto yang stabil di tengah kekacauan Somalia.

Keputusan Somaliland keluar dari Somalia memiliki kesamaan psikologis dengan Brexit dan keluarnya AS dari JCPOA. Ketiganya lahir dari rasa frustrasi terhadap pusat kekuasaan dan keyakinan bahwa jalan sendiri akan lebih menjamin stabilitas dan kepentingan lokal.

Situasi serupa kini membayangi Yaman. Southern Transitional Council (STC) secara terbuka mendorong pemisahan Yaman Selatan dari struktur negara Yaman yang diwakili oleh Presidential Leadership Council (PLC).

STC berargumen bahwa Yaman sebagai negara persatuan telah gagal, terutama setelah perang berkepanjangan dan runtuhnya otoritas negara. Dalam pandangan mereka, keluar dari Yaman adalah langkah rasional, bukan pemberontakan ideologis.

Menariknya, sebelum STC secara eksplisit mendorong pemisahan, kelompok Houthi di Yaman Utara sudah lebih dulu “keluar” secara de facto dari negara Yaman. Dengan membangun pemerintahan, militer, dan sistem administrasi sendiri, Houthi tidak lagi tunduk pada otoritas pusat.

Dengan demikian, Yaman sejatinya telah terfragmentasi sebelum wacana kemerdekaan Yaman Selatan menguat. Seperti JCPOA yang kehilangan makna setelah satu pihak utama keluar, konsep Yaman bersatu pun kehilangan substansi ketika aktor-aktor kuncinya berjalan sendiri-sendiri.

Baik dalam kasus JCPOA, Brexit, Somaliland, maupun Yaman Selatan, terdapat pola umum berupa krisis kepercayaan terhadap mekanisme kolektif. Ketika institusi bersama dianggap tidak adil atau tidak efektif, pilihan keluar menjadi semakin menarik.

Namun, keluar tidak selalu berarti stabilitas instan. Brexit memicu guncangan ekonomi dan perdebatan politik panjang di Inggris. Keluarnya AS dari JCPOA memperburuk ketegangan di Timur Tengah dan meningkatkan risiko eskalasi konflik.

Somaliland, meski relatif stabil, tetap menghadapi tantangan pengakuan internasional dan keterbatasan akses ekonomi global. Sementara Yaman Selatan berpotensi menghadapi konflik baru jika pemisahan dilakukan tanpa konsensus luas.

Fenomena ini menegaskan bahwa politik keluar adalah strategi berisiko tinggi. Ia menawarkan kedaulatan dan kontrol, tetapi juga membawa konsekuensi jangka panjang yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, tren ini mencerminkan melemahnya kepercayaan terhadap multilateralisme dan negara persatuan di era modern. Negara dan wilayah semakin berani mempertanyakan ikatan lama yang dulu dianggap final.

Keluarnya Amerika Serikat dari JCPOA bukan peristiwa terisolasi, melainkan bagian dari gelombang global di mana aktor-aktor politik memilih berdiri sendiri di tengah sistem yang mereka anggap gagal.

Dalam konteks global yang semakin terfragmentasi, pertanyaan besarnya bukan lagi siapa yang keluar dan siapa yang bertahan, melainkan apakah dunia mampu menciptakan kembali mekanisme bersama yang cukup kuat untuk mencegah runtuhnya tatanan internasional secara perlahan.

Selain keluar dari JCPOA, Amerika Serikat juga pernah mengambil langkah drastis dengan menarik diri dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi global, dengan alasan bahwa WHO dinilai terlalu bias, tidak efektif, dan gagal menekan transparansi dalam penanganan krisis kesehatan internasional.

Langkah keluar dari WHO semakin menegaskan pola politik unilateral Amerika Serikat, di mana keterlibatan dalam organisasi multilateral dipandang hanya sah sejauh selaras dengan kepentingan nasional. Ketika organisasi internasional dianggap membatasi ruang gerak atau bertentangan dengan agenda domestik, opsi keluar kembali digunakan sebagai alat politik.

Tidak hanya WHO, Amerika Serikat juga tercatat keluar atau mengambil jarak dari sejumlah organisasi dan kesepakatan internasional lain. Di antaranya adalah penarikan diri dari Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, keluarnya dari Dewan HAM PBB, serta sikap keras terhadap UNESCO yang berujung pada penghentian keanggotaan di periode tertentu.

Deretan keputusan ini menunjukkan konsistensi pola yang sama dengan JCPOA dan WHO, yakni menurunnya kepercayaan Washington terhadap sistem multilateralisme pasca-Perang Dingin. Amerika Serikat semakin menempatkan kedaulatan kebijakan dan tekanan bilateral di atas konsensus global.

Dalam konteks lebih luas, keluarnya AS dari berbagai organisasi internasional memperkuat kesan bahwa dunia memasuki era “politik keluar”, di mana negara atau wilayah memilih meninggalkan struktur bersama yang dianggap tidak lagi relevan. Seperti Brexit, Somaliland, dan Yaman Selatan, langkah-langkah ini mencerminkan perubahan besar dalam cara kekuasaan modern memandang kerja sama global.

Post a Comment