Ia mengatakan kekosongan blanko KTP-eL di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paluta itu sudah terjadi sejak medio Oktober 2016.
"Sementara resi tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan,"sebutnya.
Memang, sejak November 2016 pihaknya sudah memberitahukan kekosongan blanko itu ke seluruh Kecamatan di Paluta.
"Pemberitahuan blanko kosong itu dengan cara menyurati seluruh Camat se-Kabupaten Paluta,"katanya.
Sekaligus menindaklanjuti surat edaran Kemendagri Nomor : 471.13/12159.
KTP- eL untuk sementara waktu belum bisa dilaksanakan hingga menunggu blanko datang dari Dirjen Dukcapil RI.
"Namun untuk pelayanan perekaman KTP-eL terus dilakukan,"sebutnya.
Meski kondisi demikian Disdukcapil Paluta rutin melakukan kordinasi ke pihak Kemendagri.
"Yang pasti tidak ada kendala bagi siapa saja yang hendak melakukan perekaman, hanya saja soal blanko diharap bersabar menunggu datang dari pihak Kemendagri,"pungkasnya. (adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
"Sementara resi tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan,"sebutnya.
Memang, sejak November 2016 pihaknya sudah memberitahukan kekosongan blanko itu ke seluruh Kecamatan di Paluta.
"Pemberitahuan blanko kosong itu dengan cara menyurati seluruh Camat se-Kabupaten Paluta,"katanya.
Sekaligus menindaklanjuti surat edaran Kemendagri Nomor : 471.13/12159.
KTP- eL untuk sementara waktu belum bisa dilaksanakan hingga menunggu blanko datang dari Dirjen Dukcapil RI.
"Namun untuk pelayanan perekaman KTP-eL terus dilakukan,"sebutnya.
Meski kondisi demikian Disdukcapil Paluta rutin melakukan kordinasi ke pihak Kemendagri.
"Yang pasti tidak ada kendala bagi siapa saja yang hendak melakukan perekaman, hanya saja soal blanko diharap bersabar menunggu datang dari pihak Kemendagri,"pungkasnya. (adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment